Bagi perusahaan manufaktur yang berfasilitas Kawasan Berikat (KABER), KITE, maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sistem IT Inventory bukan sekadar pencatatan stok. Sistem tersebut wajib mampu menghasilkan laporan sesuai format yang diatur dalam regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya dalam:
- PER-06/BC/2023
- PER-05/BC/2023
- PER-24/BC/2023
Banyak perusahaan mencari “format laporan IT Inventory Bea Cukai” atau “lampiran PER BC IT Inventory” karena saat proses audit atau pendayagunaan sistem, laporan inilah yang menjadi fokus pemeriksaan.
Lalu, laporan apa saja yang wajib tersedia?
Dasar Regulasi
Beberapa regulasi yang menjadi dasar kewajiban laporan IT Inventory antara lain:
-
PER-06/BC/2023 → Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
-
PER-05/BC/2023 → Ketentuan IT Inventory KITE
-
PER-24/BC/2023 → Ketentuan IT Inventory Kawasan Ekonomi Khusus
Dalam lampiran masing-masing PER tersebut dijelaskan struktur, elemen data, serta format laporan yang wajib tersedia dan dapat ditampilkan setiap saat ketika dilakukan pemeriksaan.
Daftar Laporan Bea Cukai yang Wajib Ada di IT Inventory
Berikut adalah laporan utama yang umumnya diwajibkan sesuai lampiran peraturan:
1. Laporan Pemasukan Barang
Laporan ini mencatat seluruh pemasukan barang ke kawasan berfasilitas, baik:
- Impor (BC 2.3, BC 2.6, dll.)
- Pemasukan dari TLDDP
- Pemasukan antar kawasan berikat
Elemen data yang wajib ada meliputi:
- Nomor dan tanggal dokumen pabean
- Nomor pendaftaran
- Kode barang
- Uraian barang
- Jumlah dan satuan
- Nilai barang
- Identitas supplier
- Nomor kontainer (jika ada)
Format ini harus bisa ditampilkan berdasarkan periode dan jenis dokumen.
2. Laporan Pengeluaran Barang
Mencatat seluruh pengeluaran barang dari kawasan, seperti:
- Ekspor (BC 3.0)
- Pengeluaran ke TLDDP
- Subkontrak
- Pemusnahan
Data yang wajib tersedia:
- Nomor dokumen pabean
- Tanggal pengeluaran
- Kode dan uraian barang
- Jumlah dan satuan
- Tujuan pengeluaran
- Nilai transaksi
Laporan ini sering menjadi fokus saat audit kepatuhan.
3. Laporan Mutasi Barang
Laporan mutasi adalah ringkasan pergerakan stok dalam periode tertentu, yang mencakup:
Saldo awal
- Pemasukan
- Pengeluaran
- Saldo akhir
Mutasi harus dapat ditelusuri hingga detail transaksi sumbernya.
4. Laporan Posisi Stok (Kartu Stok)
Kartu stok wajib menampilkan:
- Per kode barang
- Per lokasi (jika multi-gudang)
- Per batch/lot (jika dipersyaratkan)
Sistem harus mampu menunjukkan histori pergerakan setiap item secara kronologis.
5. Laporan Barang dalam Proses (WIP)
Untuk perusahaan manufaktur, laporan Work in Process sangat penting, terutama untuk:
- Penelusuran bahan baku impor
- Konsumsi bahan dalam produksi
- Konversi menjadi barang jadi
Regulasi mewajibkan adanya keterlacakan antara bahan baku dan hasil produksi.
6. Laporan Scrap, Waste, dan Barang Rusak
Barang scrap tidak boleh hanya “hilang” dari stok. Sistem wajib mencatat:
- Jumlah scrap
- Penyebab
- Dokumen pendukung
- Proses pemusnahan (jika ada)
Ini sering menjadi titik temuan jika tidak terdokumentasi dengan baik.
7. Laporan Barang Jadi
Menampilkan hasil produksi yang berasal dari bahan baku impor maupun lokal, lengkap dengan:
- Bill of Material (BOM)
- Konsumsi bahan baku
- Output produksi
- Keterkaitan dengan dokumen ekspor
8. Laporan Rekonsiliasi Data
Beberapa regulasi juga mengharuskan sistem mampu menghasilkan data untuk kebutuhan rekonsiliasi, termasuk:
- Perbandingan stok fisik vs sistem
- Perbandingan laporan produksi vs IT Inventory
- Audit trail transaksi
Ketentuan Teknis Sistem (Sesuai PER)
Selain format laporan, regulasi juga mensyaratkan bahwa sistem IT Inventory harus:
✔ Terintegrasi antar modul
✔ Memiliki audit trail
✔ Mampu menampilkan data historis
✔ Dapat diakses saat pemeriksaan
✔ Memiliki keamanan dan backup data
✔ Mendukung integrasi Host-to-Host (jika diwajibkan)
Sistem yang tidak mampu menghasilkan laporan sesuai format lampiran PER berpotensi ditolak saat proses pendayagunaan.
Kenapa Banyak Sistem Ditolak Saat Pemeriksaan?
Berdasarkan praktik di lapangan, beberapa penyebab umum:
- Format laporan tidak sesuai lampiran PER
- Tidak ada detail nomor dokumen pabean
- Tidak ada keterlacakan bahan baku ke barang jadi
- Tidak ada laporan scrap
- Data tidak real-time
Karena itu, sebelum mengajukan pendayagunaan IT Inventory, perusahaan perlu memastikan sistemnya benar-benar memenuhi seluruh format laporan yang dipersyaratkan.
Kesimpulan
Sistem IT Inventory untuk perusahaan berfasilitas KABER, KITE, dan KEK wajib mampu menghasilkan laporan pemasukan, pengeluaran, mutasi, kartu stok, WIP, scrap, barang jadi, hingga rekonsiliasi sesuai lampiran PER-06/BC/2023, PER-05/BC/2023, dan PER-24/BC/2023. Tanpa format laporan yang sesuai regulasi, risiko penolakan atau temuan audit akan semakin besar.
📞 Ingin memastikan sistem IT Inventory Anda sudah sesuai format laporan Bea Cukai terbaru?
Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama PT Duta Solusi Informatika.
📱 0857-4000-8282